Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian mengaku terkejut mendengar kabar Menteri Perguruan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro yang akan dicopot dari jabatannya sore ini, Rabu (19/2/2025).
“Kami di Komisi X belum mendengar, bahkan terkejut dengan berita ini. Nah, cuman, kalaupun itu benar, reshuffle ini kan hak preogratif Presiden,” ujar Lalu kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).
Ia mengaku turut menghargai langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo Subianto dalam mengevaluasi pembantunya di pemerintahan.
“Tapi yang jelas, kami di Komisi X berharap agar Menteri baru nanti, pengganti Mendikti Saintek saat ini, harus mampu menerjemahkan visi-visi dari Presiden Prabowo, terutama di bidang pendidikan tinggi dan sains dan teknologi,” tuturnya.
Usai beredar isu reshuffle ini, pengganti Menteri Satryo masih belum diketahui keberadaannya. Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya tak mau menjawab. Dia hanya membenarkan bahwa sore ini Presiden Prabowo Subianto akan melantik beberapa pejabat.
“Nanti sore akan ada pelantikan beberapa pejabat,” kata Teddy di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Satryo sempat viral lantaran rekaman suara yang diduga dirinya memarahi staf. Ia pun dianggap semena-mena mencopot jabatan sejumlah orang di kementeriannya. Kabar yang beredar di kalangan wartawan menyebut, Satryo Brodjonegoro sudah mulai membereskan barang-barang dari rumah dinasnya.
Selain viral didemo karyawan, Satryo juga sempat jadi perhatian ketika menggulirkan wacana kenaikan UKT sebagai imbas efisiensi anggaran. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2/2025), Satryo mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mengalami pemangkasan hingga 50 persen dari pagu awal sebesar Rp6,018 triliun.
“BOPTN adalah program bantuan langsung kepada perguruan tinggi. Jika dana ini dipangkas, perguruan tinggi bisa mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan salah satu opsinya adalah menaikkan uang kuliah,” ujar Satryo.
Selain BOPTN, dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) juga terkena pemotongan sebesar 50 persen dari pagu awal Rp2,37 triliun. Hal yang sama berlaku pada Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang dipangkas dari Rp856 miliar, serta dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan bantuan kelembagaan PTS, yang masing-masing dikurangi 50 persen dari Rp250 miliar dan Rp365 miliar.