Menteri Satryo Ungkap Dampak Efisiensi Anggaran Pendidikan, Uang Kuliah Bisa Melonjak


Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, memperingatkan adanya potensi kenaikan uang kuliah akibat pemangkasan anggaran bantuan operasional perguruan tinggi dalam rangka efisiensi APBN.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Rabu (12/2), Satryo mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) mengalami pemangkasan hingga 50 persen dari pagu awal sebesar Rp6,018 triliun.

“BOPTN adalah program bantuan langsung kepada perguruan tinggi. Jika dana ini dipangkas, perguruan tinggi bisa mencari tambahan dana untuk pengembangan, dan salah satu opsinya adalah menaikkan uang kuliah,” ujar Satryo.

Selain BOPTN, dana Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH) juga terkena pemotongan sebesar 50 persen dari pagu awal Rp2,37 triliun. Hal yang sama berlaku pada Program Revitalisasi PTN (PRPTN) yang dipangkas dari Rp856 miliar, serta dana bantuan Pusat Unggulan Antar Perguruan Tinggi (PUAPT) dan bantuan kelembagaan PTS, yang masing-masing dikurangi 50 persen dari Rp250 miliar dan Rp365 miliar.

Usulan Pengembalian Anggaran untuk Cegah Kenaikan Uang Kuliah

Menyikapi pemangkasan anggaran ini, Satryo telah mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan agar sebagian dana bantuan langsung dikembalikan ke pagu awalnya, sehingga perguruan tinggi tidak perlu membebankan biaya tambahan kepada mahasiswa.

“Supaya PTS juga tidak harus menaikkan uang kuliahnya dan tetap bisa beroperasi secara normal,” tegasnya.

Secara keseluruhan, efisiensi anggaran yang diajukan Kementerian Keuangan terhadap Kemdiktisaintek mencapai Rp14,3 triliun. Namun, Kemdiktisaintek mengusulkan agar pemotongan hanya sebesar Rp6,78 triliun agar operasional pendidikan tinggi tetap berjalan optimal.

“Dengan posisi ini, saya berharap bapak dan ibu di Komisi X bisa memperjuangkan supaya pemotongan tidak mencapai Rp14,3 triliun, melainkan hanya Rp6,78 triliun,” ujar Satryo.

Sebelumnya, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

Kementerian/Lembaga diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, hingga perbaikan sektor kesehatan.