Menteri Trenggono Ternyata Masih Berharap Izin Ekspor Pasir Laut dari Mendag

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengaku pihaknya sudah menetapkan lokasi pengambilan pasir laut untuk diperjualbelikan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun saat ini kementeriannya masih menunggu lampu hijau dari Menteri Perdagangan untuk membuka usaha ekspor pasir laut. Dari penetapan lokasi, salah satu wilayah yang potensial yakni di Kalimantan.

“Ya itu (kebijakan ekspor pasir laut) kan kita tunggu Mendag (Menteri Perdagangan),” ujar Trenggono usai menghadiri acara Indonesia Marine and Fisher Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Meski diprotes kalangan aktivis lingkungan karena akan merusak ekosistem laut, namun Menteri Trenggono tetap berusaha meyakinkan pasir yang akan dikelola adalah kategori sedimentasi.

Kebijakan ekspor pasir laut ini, lanjut Trenggono berdalih, dalam rangka menjaga keberlangsungan ekosistem kelautan. Sebab pasir laut terkadang menutupi terumbu karang, tempat hidup berbagai biota laut dan juga mengganggu aktivitas pelayaran.

“Tapi intinya kita soal pasir jangan lupa ya, pasir yang sedimentasi, yang menutupi terumbu karang dan sebagainya, yang kita anggap mengganggu pelayaran, intinya mengganggu ekosistem yang ada di laut. Itu yang kita diperbolehkan untuk diambil, khususnya di dalam negeri,” kata Trenggono menjelaskan.

Hingga saat ini, ekspor pasir laut masih dihentikan meskipun pada pertengahan tahun lalu Presiden Jokowi menerbitkan PP tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dengan PP Nomor 26 Tahun 2023 ini sedianya akan dibuka lagi setelah dibekukan 21 tahun silam, namun akhirnya ditunda setelah mendapat penolakan dari aktivis lingkungan.

Padahal, Menteri Trenggono berharap dengan mengacu pada Pasal 9 dan Pasal 15 dalam PP tersebut pemanfaatan sedimentasi di laut dapat digunakan sebagai kegiatan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. 

 

Sumber: Inilah.com