Kendati aplikasi pajak berbasis digital, Coretax masih terkendala, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memproses Surat Pemberitahuan Pajak (SPT).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/2/2025), merincikan, sampai pukul 04.00 WIB pada 19 Februari 2025, wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh, berjumlah 803.372.
Sementara wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sejumlah 266.608. Faktur pajak yang telah diterbitkan dan divalidasi, berjumlah 60.779.275 untuk masa Januari 2025, dan 14.233.029 untuk masa Februari 2025.
Di sisi lain, sampai dengan 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, terdapat sejumlah 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan.
Angka ini terdiri dari sejumlah 4,27 juta wajib pajak orang pribadi dan 130,5 ribu wajib pajak badan. Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan DJP,” ujar Dwi.
Panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses pada laman DJP dengan tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Bagi wajib pajak menemui kendala, dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.
Sebelumnya, DJP mengumumkan pembuatan faktur pajak dapat dilakukan melalui tiga saluran utama, yaitu Coretax, e-Faktur Client Desktop, dan e-Faktur Host-to-Host melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Kebijakan itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
Dwi memastikan, data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi, Bambang Brodjonegoro buka suara ihwal Coretax yang masih bermasalah sejak awal diluncurkan pada 1 Januari 2025.
“Tentunya DJP sudah menyiapkan cara emergency untuk supaya urusan pajak lancar,” kata dia di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025).
Penerapan Coretax berjalan beriringan dengan sistem lama setelah sebelumnya banyak dikeluhkan oleh para wajib pajak.
Saat ini, ujar Bambang, sistem perpajakan yang lama, yaitu DJP online, masih beroperasi seraya menunggu penyempurnaan Coretax.
“Supaya urusan pajak lancar, tetap menggunakan DJP online, sambil Coretax-nya disempurnakan sehingga bisa operasional dan bisa mengoptimalkan penerimaan,” ujar dia.