Anggota Panja revisi UU TNI Tubagus Hasanuddin menjelaskan, secara prinsip, meski prajurit itu tengah menduduki lembaga sipil, tapi mereka menduduki pos jabatan yang diatur dalam UU TNI. Oleh sebab itu, kemungkinan besar tetap akan diadili di peradilan militer.
“Jadi yang sudah-sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang ada, bisa dua kemungkinan. Kalau dia tunggal ya di peradilan militer,” kata TB saat dikonfirmasi, Sabtu (22/3/2025).
Ia mengatakan, seorang oknum TNI bisa diadili melalui peradilan koneksitas asal kasusnya membawa sekelompok orang.
“Tapi kalau dia misalnya tidak sendiri tapi ada kerja sama dengan yang lain dan sebagainya. Maka dibawa ke peradilan koneksitas, peradilan koneksitas jadi bersifat umum dan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung,” ujarnya menjelaskan.
Salah satu penerapan kasus koneksitas, yakni peradilan perkara korupsi. “Kan korupsi pasti tidak sendirian kan. Ada stafnya yang membukukan, jadi tidak sendirian pasti koneksitas,” kata dia.
Diketahui, Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/e/2025)
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.
Berikut daftar 14 K/L yang dapat diisi prajurit TNI aktif sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI:
- Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Pertahanan Negara/Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Pencarian dan Pertolongan (SAR)
- Narkotika Nasional
- Pengelola Perbatasan
- Penanggulangan Bencana
- Penanggulangan Terorisme
- Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia
- Mahkamah Agung