Meski Ikuti Putusan MK, KPU Tetap Konsultasi ke DPR soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah


Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan pencalonan kepala daerah. Meskipun begitu, KPU tetap akan melakukan konsultasi ke pembentuk undang-undang.

Anggota KPU RI Idham Holik menerangkan bahwa bentuk konsultasi itu merupakan amanah dari putusan MK nomor 92 tahun 2016.

“Kami mengajukan konsultasi untuk melaksanakan putusan MK. Prosedur itu harus ditempuh dulu. Tadi ketua kami menyampaikan kami akan menempuh prosedur terlebih dulu step by step,” ujar Idham di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, KPU mengaku telah berkirim surat ke DPR sejak Rabu (21/8) untuk segera melakukan konsultasi dengan pemerintah.

“Hari ini DPR sedang tidak reses, dan kami yakin dapat diterima dalam waktu segera. Konsentrasi kami, kami berharap bisa segera diterima konsultasi,” jelas Idham.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK soal persyaratan pencalonan kepala daerah.

“Kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, KPU dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Langkah itu telah dilakukan KPU dengan mengajukan konsultasi dengan DPR soal dua putusan terbaru MK beberapa waktu lalu.

“Apakah KPU menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK dengan jalur tadi,” ujar dia.

Afif menerangkan, langkah yang dilakukan KPU merupakan ‘tertib prosedur’ buntut putusan MK nomor 92/2016. Yang mana berbunyi bahwa KPU harus menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menertibkan PKPU.