Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) yang berstatus tersangka telah melakukan kampanye untuk Pilkada 2024.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mengizinkan Karna Suswandi untuk berkampanye karena statusnya masih tersangka. Pasalnya dalam aturan khususnya UU Tipikor hanya melarang seseorang yang berstatus terpidana untuk berkampanye
“Bupati Situbondo, ini sudah kampanye?. Begini, jadi yang tidak boleh itu adalah terpidana. Terpidana itu, sudah masuk penjara, sudah diadili ya. Jadi pada, memang begitu undang-undangnya,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat (27/9/2024).
Aturan yang dimaksud Asep tersebut tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Asep menjelaskan, alasan tim penyidik belum menahan calon Bupati Situbondo nomor urut 2 ini karena masih mengumpulkan alat bukti. Sehingga meski yang bersangkutan ikut berkontestasi pada Pilkada 2024, KPK tidak bisa melarangnya.
“Syarat penahanan itu bukan tergantung dia mau mengikuti kontestasi kampanye atau tidak,” ucap Asep.
“Tapi kita lihat kecukupan daripada alat buktinya. Kemudian juga Kesiapan kita dalam melakukan penahanan itu. Jadi tidak tergantung pada hal -hal politis dan lain-lainnya,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tahun 2021-2024 pada Selasa (27/8/2024).
Informasi yang diterima, kedua tersangka yaitu Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo (EP).
KPK juga telah menggeledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), Rabu (28/8/2024). Sejumlah barang bukti berupa bukti elektronik dan dokumen disita tim penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Setelah itu, barulah tim penyidik bakal memanggil Karna dan Eko berserta saksi terkait dalam perkara ini.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Karna mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka yang didaftarkan, Selasa (17/9/2024). Dalam gugatan itu, Karna Suswandi sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.
Tim Biro Hukum KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024)