Meski tak Jadi Gugat ke MK, RIDO Ngaku Punya Bukti Kuat


Ketua Tim Sukses (Timses) calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, Ahmad Riza Patria membantah pihaknya tidak memiliki cukup bukti untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta 2024.

Menurutnya, tim RIDO tidak akan mengajukan gugatan jika tidak memiliki bukti yang cukup.  

“Ya, kalau pertanyaannya bukti-bukti dan lain-lain, kalau kami melakukan gugatan, tentu kami memiliki data dan bukti yang cukup. Masa asal gugat ya,” kata Riza di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).

Kendati memiliki bukti yang cukup, Riza menegaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan lantaran perintah pimpinan. Pimpinan yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan. 

“Kalau buktinya kurang cukup, masa kami (mau) menggugat,” ungkap Riza menegaskan.

Sebelumnya, Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan inilah.com di Gedung I MK, Jakarta, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.00 WIB, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak tampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.