Meski Tanpa Kaesang, PKS Tetap Dukung Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng


Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU RI, bukan saat pelantikan. Putusan ini berpotensi menutup peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju pada Pilkada 2024.

Kaesang sendiri digadang-gadang bakal menjadi pendamping Ahmad Luthfi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng).

Merespons hal itu, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al-Habsyi memastikan pihaknya tetap akan mendukung Ahmad Luthfi untuk maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024, meski tak berpasangan dengan Kaesang.

“Saya enggak tahu (nasib Kaesang), pokoknya saya pegang Luthfinya,” kata Aboe di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Aboe mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Ahmad Luthfi untuk calon wakil gubernur.

“Secara hukum kalau udah oke ya oke. Kita serahkan pak Luthfi,” ucapnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengubahan penentuan syarat usia minimum dalam Undang-Undang Pilkada. Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan pasangan calon.

Menurut pandangan MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak memerlukan penambahan makna apapun, adapun bunyi pasal itu:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”

Bila merujuk pada putusan MK tersebut, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tercatat tidak memenuhi syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Serentak 2024. Sebab, Kaesang baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.