Ketua KPU Mochammad Afifuddin buka suara terkait status calon petahana gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang baru-baru ini ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut Rohidin masih bisa ikut Pilkada selama proses hukum berjalan. Adapun, ketentuan itu merujuk Pasal 163 Ayat 6,7,8 dalam Undang-Undang Pilkada.
“Secara normatif kami ingin menyampaikan, dalam hal calon gubernur atau wakil nantinya terpilih, ditetapkan menjadi yang terpilih tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi gubernur dan wakil gubernur,” kata Afif usai rapat dengan Menkopolkam Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Afif pun menjelaskan berdasarkan aturan tersebut calon yang sedang menjalani proses hukum hanya dapat diberhentikan ketika statusnya telah dinyatakan sebagai terpidana secara inkrah melalui persidangan.
“Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik,” ujar Afif.
“Dalam hal calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik, dan atau wakil gubernur juga diberhentikan sebagai gubernur dan wakil gubernur kalau sudah terpidana,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menekanakan perihal status hukum seorang calon bukan ranah KPU, melainkan ranahnya penegak hukum.”Yang ingin kami highlight status hukum tersebut jadi domain penegak hukum bukan di KPU,” ucap Afif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan itu diputuskan setelah KPK melakukan rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11).
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
KPK tak menetapkan Rohidin sendirian, namun juga mengenakan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.