Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) soal data ganda Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di New York, Amerika Serikat lantaran tidak memenuhi syarat.
“Terhadap laporan tersebut, tidak memenuhi syarat sehingga tidak diregisterasi, mengingat permasalahan yang disampaikan telah diperbaiki PPLN New York,” kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty dalam keterangan resminya, Minggu (4/2/2024).
Meskipun begitu, ia mengaku pihaknya tetap melakukan penelusuran bersama Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu) mengenai hal tersebut.
“Namun Bawaslu menyampaikan surat penelusuran ke Panwaslu New York terhadap penyebab terjadinya kegandaan data pemilih pada DPT Pemilu 2024 di New York sebagaimana yang dilaporkan Migrant Care,” ucap dia.
Sebelumnya, Migrant Care melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York terkait temuan data ganda pemilih, namun laporan ini ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Penolakan ini pun menuai pertanyaan dari Migrant Care.
“Pelaporan kami, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) New York, Amerika dinyatakan tidak teregistrasi karena alasan yang juga tidak diungkapkan dalam surat tersebut,” kata Koordinator Staf Pengelolaan Data dan Publikasi Migran Care, Trinadwi Yuniarista di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2024).
Trisna mengaku heran laporan itu oleh Bawaslu disebut tidak terpenuhi secara materiil, sebab, pihaknya menganggap laporan soal data ganda di New York sudah terpenuhi secara materiil. “Pihak Bawaslu menjawab bahwa pihak PPLN, panitia pengawas luar negeri telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya ada tindak lanjut,” kata dia menambahkan.
Leave a Reply
Lihat Komentar