News

Meski Tolak Menembak, Ricky Rizal Tak Hentikan Niat Jahat Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Bripka Ricky Rizal, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, Ricky tak berupaya menghentikan niat jahat membunuh Brigadir J.

Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan Ricky Rizal dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin malam, (17/10/2022).

“Tidak berani pak, saya enggak kuat mentalnya pak,” kata Jaksa menirukan pernyataan Ricky mengutip dari surat dakwaan.

Lalu, Jaksa mengutip juga respon Ferdy Sambo yang meminta bantuan Ricky Rizal kala Brigadir J melakukan perlawanan saat eksekusi berlangsung.

“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga,” ujar JPU menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

Permintaan Ferdy Sambo itu, lanjut JPU, terjadi di lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jaksel. Tepatnya, saat Ricky baru tiba dari Magelang, Jawa Tengah.

Selain meminta ajudannya itu untuk menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga sempat menanyakan tentang apa yang terjadi di Magelang, sehingga membuat Putri menangis dan melapor kepada dirinya.

“Ada apa di Magelang?” tanya Sambo kepada Ricky Rizal.

Namun, Ricky menjawab tak mengetahui apa yang terjadi di Magelang. “Tidak tahu pak,” jelas Ricky.

Kemudian, Ferdy Sambo membeberkan bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan Brigadir J di Magelang. “Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua,” kata Ferdy Sambo.

Meski demikian, JPU mengatakan, Ricky Rizal mengetahui niat jahat Ferdy Sambo dan tak menghentikan pembunuhan yang bakal terjadi dan menewaskan Brigadir J.

Sambo Panggil Bharada E

Usai mendapat penolakan dari Ricky Rizal membuat Ferdy Sambo memanggil Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sambo kemudian membeberkan cerita ke Bharada E terkait peristiwa yang dialami istrinya, Putri Candrawathi secara sepihak. “Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo. Bersamaan dengan itu, saksi Putri Candrawathi juga mendengar dan langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping terdakwa Ferdy Sambo,” ujar JPU menambahkan.

Lalu, menjelang eksekusi, Ferdy Sambo sempat menanyakan kesediaan Richard Eliezer menembak Brigadir J yang kemudian dijawab dengan siap.

“Berani kamu tembak Yosua?”, atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” kata jaksa.

Untuk itu, Ferdy Sambo langsung menyiapkan senjata api yang akan digunakan Richard menembak Brigadir J.

Maka, Richard Eliezer dan Ricky Rizal dijerat pidana karena dituding terlibat dan membantu niat jahat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button