Meski UU DKJ Direvisi, Pilkada Jakarta 2024 Dipastikan Tetap 2 Putaran

Senin, 11 November 2024 – 23:27 WIB

Rapat Baleg DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024). (Foto: Inilah.com/Vonita)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan Pilkada Jakarta 2024 tetap digelar dua putaran, meski adanya revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Oh enggak (tidak diubah jadi satu putaran), tetap menggunakan sistem pemilu daerah khusus ibu kota (DKI) Jakarta. Tetap dua putaran,” kata Bob Hasan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024).

Bob menyebut, aturan Pilkada Jakarta tetap dua putaran meski namanya telah berganti menjadi DKJ. Hal itu tertuang dalam Pasal 10 UU DKJ.

“Iya, Pasal 10 selain itu pun juga yang akan jadi nomenklatur sisipan itu calon gubernur wakil gubernur dki jakarta 2024, bila memenangkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, menjadi namanya daerah khusus Jakarta (DKJ). Sistemnya tetap DKI Jakarta, tetap dua putaran,” ujar Bob Hasan.

Advertisement

Bob menjelaskan, saat ini dalam UU DKJ penggunaan nama Pilkada masih menggunakan DKI Jakarta. Namun, saat terpilih pemenang akan dicanangkan sebagai gubernur dan wakil gubernur DKJ.

“Ini (revisi) yang disisipkannya cuma kepentingan supaya jangan terjadi dispute (sengketa). Soal bahwa IKN dan segala macem, UU nya sepenuhnya dibaca. Sampai kapan berlakunya, perpresnya bisa berlakunya kapan,” kata Bob Hasan.

Sebelumnya, Wacana Pilkada Jakarta menjadi hanya satu putaran muncul dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat membahas revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Diketahui, Baleg akan mengusulkan revisi undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang DKJ. Revisi ini bertujuan untuk penegasan status dan nama Jakarta setelah tak lagi jadi ibu kota.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzamil Yusuf, mempertanyakan mengenai aturan Pilkada Jakarta jika nama provinsi tersebut berubah dari DKI menjadi DKJ. Ia ingin mengetahui apakah perubahan nama tersebut akan berpengaruh pada sistem pemilihan, apakah tetap menggunakan dua putaran atau hanya satu putaran.

“Yang kita sahkan ini tetap satu putaran atau dua putaran? Karena dua putaran itu pada logika pembentukan pilkadanya adalah pada DKI yang sebagai ibu kota negara. Itu logikanya,” kata Al Muzzamil.

“Prasyarat dua putaran pada UU Pilkada DKI Jakarta apakah tetap dua putaran atau masuk pada rezim satu putaran? Karena rezim dua putaran itu pada Jakarta sebagai ibu kota negara,” sambungnya.

Dia menyatakan hal tersebut sangat penting untuk dibahas. Ia tidak ingin jika revisi UU DKJ sudah disahkan, malah harus direvisi lagi, terutama terkait dengan aturan Pilkada.

Ia menyebut persoalan ini sebaiknya dibahas sebelum pencoblosan pada 27 November mendatang apakah bisa diskusikan lebih lanjut atau tidak, dengan asumsi IKN telah resmi menjadi ibu kota negara, dan Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota, maka cukup dilakukan satu putaran dalam Pilkada.

Topik

BERITA TERKAIT