Migrant Care Nilai KPU dan PPLN Kerja Serampangan, Buntut Tersebarnya Surat Suara di Taiwan

Migrant Care menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyikapi normatif terkait beredarnya surat suara di luar jadwal yang terjadi di Taipei, Taiwan.

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menegaskan bahwa KPU seharusnya memberikan perhatian lebih serius terkait hal ini. Wahyu mengingatkan sebagian besar calon pemilih pemilu Indonesia di luar negeri adalah pekerja migran Indonesia, yang harus dijamin hak politiknya.

“Karena telah menimbulkan ketidakpastian di kalangan calon pemilih pemilu Indonesia di Taipei dan juga di negara-negara lainnya,” kata Wahyu dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, situasi dan kondisi ini memperlihatkan bahwa penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu RI di luar negeri masih dilakukan secara asal-asalan, sembrono dan tidak profesional.

“Migrant Care mendesak Bawaslu RI untuk turun tangan melakukan pengawasan pada kasus ini yang jelas-jelas merupakan pelanggaran pemilu karena bertindak mendahului jadwal yang telah ditetapkan,” tegas Wahyu.

Ia menerangkan penegakan hukum harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan calon pemilih pemilu RI di luar negeri. Wahyu mengaku pihaknya telah lama merekomendasikan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pemungutan suara melalui metode pos atau surat dalam pemilu Indonesia di luar negeri.

“Berdasarkan pemantauan Pemilu Indonesia di luar negeri tahun 2009, 2014 dan 2019, pemungutan suara melalui metode pos atau surat adalah metode pemungutan suara yang tidak bisa menjamin kerahasiaan, tidak bisa diawasi dan dipantau alur distribusi tahapannya dan tidak ada metode ataupun instrumen khusus untuk mengawasi dan memantaunya,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan ribu lembar kertas surat suara Pemilu 2024 yang diterima warga negara Indonesia (WNI) di Taipei Taiwan, dinyatakan rusak dan tidak sah. Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asyari, mengakui pengiriman surat suara tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

“Untuk ambil kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei, instruksi KPU bahwa surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasilnya LN-pos. Karena dikirim sebelum waktunya,” jelas Hasyim di Jakarta pada Selasa (26/12/2023).

Sementara Bawaslu mengatakan bahwa 31.276 surat suara yang telah dikirimkan tidak termasuk kategori rusak. Ia pun mempertanyakan landasan hukum KPU menetapkan surat suara tersebut dalam kategori rusak.

“Tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Ketua Bawaslu Ramhat Bagja di Jakarta, Kamis (28/12/2023).
 

Sumber: Inilah.com