Market

Milenial Bea Cukai Kualanamu Bongkar ‘Permainan’ Barang Elektronik di Bandara

Satu per satu borok Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mulai terbuka. Yang membukanya tak hanya orang luar, bisa jadi orang dalam. Ada surat terbuka dari milenial Bea Cukai Bandara Kualanamu, membongkar permainan di pengawasan barang elektronik bawaan penumpang luar negeri.

Akun twitter @PartaiSocmed, Kamis (23/3/2023), memuat surat tersebut ditulis oleh seseorang yang mengaku pegawai milenial Bea Cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP B), Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Mungkin anda suka

Di awal paragraf dia menuliskan keinginannya untuk memberikan informasi yang selama ini ditutupi pejabat bea cukai mulai eselon III (Kepala KPPBC) hingga eselon II (Kepala Kanwil BC atau direktur KP DJBC).

Informasi yang ditutupi cukup bikin geleng-geleng kepala yakni pelanggaran aturan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif mulai Januari-Desember 2022. Kebobrokan yang paling kasat mata acapkali terjadi di tempat keluar-masuk penumpang luar negeri, baik di bandara ataupun pelabuhan.

Ada potensi kerugian negara atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat BC yang memutuskan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Dia menyatakan adanya keinginan untuk mengungkap kebenaran namun terbelenggu aturan di internal.

Mengantisipasi lonjakan lalu lintas penumpang dan barang dari luar negeri, DJBC mengeluarkan surat bernomor PER-13/BC/2021 tertanggal 9 Novermber 2021tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Indentity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Terkait pemberitahuan dan pendaftaran IMEI atas handphone, komputer genggam dan tablet (HKT), diatur dalam Pemberitahuan Pabean (BC 2.2) diberlakukan pembebasan US$500 sesuai per-09/BC/2018 tertanggal 30 April 2018. Berdasarkan data unit pengawas (P2) BC Kualanamu ternyata ada instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyebut adanya anomali dan kecurangan yang terindikasi kerugian negara. Di mana, harga yang diterapkan pejabat Bea Cukai level menengah (fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya, atau sesuai pesanan.

Parahnya lagi, pejabat atasannya (eselon IV dan III), melindunginya demi nama baik, mempertahankan predikat WBK-WBBM ketimbang melakukan penindakan tegas. Hal ini sudah bukan rahasia lagi, bahkan diduga sudah diketahui Kepala Kanwil Bea Cukai (eselon II), namun tidak ada juga tindakan tegas. Lagi-lagi dalihnya demi menjaga nama baik institusi. Kalau sudah begitu, bisa jadi, perilaku yang berpotensi merugikan negara ini, tejadi di wilayah kerja BC seluruh Indonesia. Semuanya kompak menutupi demi nama baik yang justru semakin tidak baik.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button