Miliki Cukup Bukti, Dewas Naikan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan memiliki cukup bukti adanya pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri. Dari pemeriksaan 33 saksi, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara Firli Bahuri ke sidang etik.

“Kesimpulan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran Etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Gedung ACLC C1 (Dewas KPK berkantor), Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Tumpak memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran etik Firli, pertama dugaan pertemuan dengan pihak berperkara mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Firli tidak melaporkan seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) termasuk hutangnya. Ketiga, terkait penyewaan rumah Kertanegara no 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang disewa dari Ketua Harian PP PBSI, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta.

“Melanggar pasal 4 ayat 2 huruf a atau pasal 4 ayat 1 huruf j dan pasal 8 ayat e peraturan Dewas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku,” ucap Tumpak.

Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya menggelar pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran etik Firli sejak Jumat (12/8) pagi.

“Rencananya hari ini Dewas melakukan pemeriksaan pendahuluan agas dugaan pelanggaran etik pak FB (Firli Bahuri),” kata Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).

Haris menerangkan mekanisme pemeriksaan pendahuluan dilakukan secara tertutup yang diikuti oleh kelima Dewas KPK.

“Lima orang anggota Dewas yang akan menilai apakah cukup bukti terjadinya dugaan pelanggaran kode etik oleh terlapor. Jika mayoritas Dewas menilai cukup bukti maka diputuskan untuk dilanjutkan ke sidang etik. Sebaliknya jika tidak cukup bukti maka kasus dihentikan,” jelas dia.

Firli pun telah merampungkan pemeriksaan kedua Dewas KPK, Selasa (5/12) kemarin. Ia diperiksa selama dua jam dan memilih bungkam. Begitu pula pada pemeriksaan pertama Senin (20/11/2023) bulan lalu.

Di ranah pidana, pihak kepolisian telah menetapkan Firli sebagai tersangka dengan jerat perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi (22/11). Ia pun telah diperiksa kapasitas sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian di Bareskrim Polri, sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (1/12) dan Rabu (6/12). Akan tetapi belum ditahan juga.

Sumber: Inilah.com