News

Militer Myanmar Kembali Hukum Aung San Suu Kyi 3 Tahun Penjara

Mantan pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi, kembali dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan junta Militer. Kali ini, Suu Kyi dijatuhi hukuman tiga tahun penjara atas dakwaan kecurangan pemilu Myanmar tahun 2020.

“Dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dengan kerja paksa,” kata sumber dikutip dari AFP, Jumat (2/9/2022).

Suu Kyi telah ditahan sejak militer Myanmar melancarkan kudeta tahun 2021.

Junta militer Myanmar menuduh adanya kecurangan pemilu secara luas dalam pemilu November 2020, yang dimenangkan telak oleh Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Vonis terbaru tiga tahun penjara itu menambah daftar hukuman terhadap Suu Kyi. Sebelumnya ia telah dihukum total 17 tahun penjara oleh pengadilan junta.

Militer Myanmar mengadili Suu Kyi atas serangkaian dakwaan korupsi dan dakwaan lainnya. Ia kini tengah mendekam di sel tahanan isolasi di sebuah penjara di ibu kota Naypyitaw.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button