Mills Tegaskan Logo Garuda di Jersey Timnas Milik Masyarakat Indonesia


Jenama Mills, mantan produsen apparel Timnas Indonesia periode 2020-2024, menegaskan bahwa logo Garuda di jersey timnas adalah milik masyarakat Indonesia. Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan mengenai kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo tersebut.

Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, mengungkapkan bahwa logo Garuda telah menjadi milik masyarakat sejak digunakan oleh timnas. 

Ia menyayangkan tidak adanya pemberitahuan dari PSSI terkait pendaftaran HAKI logo tersebut.

“Kami tim kreatif Mills ikhlas jika hasil karya kami dipakai oleh negara atau federasi. Namun, kami menyayangkan tidak ada info sebelumnya,” ujar Fajar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/6/2024).

Fajar juga menekankan bahwa logo Garuda tidak dapat didaftarkan HAKI-nya karena merupakan lambang negara yang dilindungi oleh Undang-Undang.

“Setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi,” tegasnya.

Pernyataan Mills ini didukung oleh Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang melarang pendaftaran HAKI untuk lambang negara.

Penggunaan lambang negara di jersey tim nasional bukanlah hal baru. Beberapa negara lain juga menggunakan lambang negara di jersey mereka, seperti Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.

Pernyataan Mills ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kepemilikan logo Garuda di jersey timnas Indonesia. 

Logo tersebut bukan hanya sekadar simbol timnas, melainkan juga lambang negara yang menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Indonesia.