News

Minim Kajian dan Dipaksakan, DPRD NTT Tolak Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Kebijakan sekolah bagi SMA/SMK di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai pukul 05.00 WITA ditolak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT.

“Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.00 pagi,” kata Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa dikutip dari ANTARA di Kupang, Kamis (2/3/2023).

Yunus mengaku pada Rabu (1/3/2023) kemarin sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT. Anggota dewan mengaku kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat oleh pemerintah NTT, karena tidak melakukan kajian terlebih dahulu terkait aktivitas sekolah jam 05.00 pagi.

Dia mengatakan penerapan sekolah jam 5 pagi tidak hanya menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat di NTT, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.

Yunus mengatakan pihaknya meminta agar penerapan aturan tersebut harus dikaji ulang. Selama proses pengkajian penerapan sekolah jam 5 pagi itu harus dihentikan.

“Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT,” ungkapnya.

DPRD sendiri ujar Yunus, tidak menganggap sekolah jam 5 pagi bukanlah suatu kebijakan, karena belum memenuhi unsur atau kualifikasi sebagaimana mestinya sebuah kebijakan itu.

“Ini hanya diumumkan saja, lalu ‘dipaksakan’ untuk kemudian dijalankan oleh sekolah-sekolah SMA/SMK di NTT tanpa melalui kajian yang matang,” ujar dia.

Harusnya, sebelum dilaksanakan, dipikirkan juga bagaimana moda transportasinya, bagaimana keamanan anak-anak yang harus berjalan ke sekolah dalam suasana gelap.

Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna juga mengaku kaget saat muncul penerapan aturan tersebut untuk sekolah-sekolah di Kota Kupang.

Inche mengaku tidak pernah ada percakapan dengan DPRD NTT, dan tiba-tiba sudah diberlakukan di beberapa sekolah SMA sederajat di Kota Kupang.

“Jujur kami dari DPRD kaget dengan kebijakan ini, karena itu kami juga minta agar perlu dilakukan pengkajian soal aturan itu,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button