Polda Metro berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang melibatkan suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana.
Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indrad mengatakan, gelar perkara di pengawas penyidikan ini dilakukan atas permohonan Tiko selaku pihak terlapor.
“Benar rekan-rekan dilaksanakan gelar perkara di pengawas penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kenapa dilakukan gelar perkara ini? Ini adalah tindak lanjut dari permohonan pihak terlapor,” ujar Ade kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
Lebih lanjut, pihak Tiko memohon untuk melakukan gelar perkara di pengawas penyidikan dengan harapan dapat menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang nantinya bisa menjauhkan diri dari status tersangka.
Menurut mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini, dalam sebuah penanganan perkara langkah yang dilakukan Tiko tersebut diperbolehkan. Hal ini guna melakukan pengawasan proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Sehingga ini merupakan proses yang sesuai SOP yang merupakan bentuk transparansi. Karena proses penyidikan itu harus akurat, boleh kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor menyampaikan argumentasinya,” kata Ade
Ade melanjutkan, nantinya apa yang disampaikan Tiko dalam gelar perkara itu, akan diuji dengan barang bukti dari pihak termohon dan penyidikan yang dilakukan polisi.
Dari situ kemudian, sambung Ade, akan disimpulkan untuk menentukan seseorang yang patut diduga melakukan tindak pidana.
“Jadi penyidik jadi lebih clear dan akuntabel ya jadi pihak pelapor menyatakan versinya seperti ini, memberikan bukti-bukti, menghadirkan saksi-saksi yang menguntungkan, meringankan. Ini merupakan mekanisme yang sesuai SOP. Alat bukti itu ada keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan juga keterangan terdakwa. Ini dikumpulkan dikombinasikan dengan barang bukti, menjadi peristiwa yang utuh guna mencari siapa yang akan jadi tersangka, siapa yang patut diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan pihak terlapor,” kata Ade Ary.
Ade menambahkan, gelar ini akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun perkara tetap ditangani oleh Satreskrim Jakarta Selatan.
Kronologi Suami BCL Diduga Gelapkan Duit
Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan istrinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebesar Rp6,9 Miliar.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021, saat itu Arina dan Tiko mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss) yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
Dari temuan itu kemudian dilakukan dilakukan audit investigasi melalui auditor independen dan diketahui adanya penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
Atas perbuatannya, suami BCL itu dijerat Pasalnya 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.