News

Uji PKPU Soal Napi Nyaleg ke MA, Saut: Buat Ciptakan Politik Cerdas

Eks komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang bersama koalisi masyarakat kawal pemilu bersih mengajukan uji materi PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023 soal eks narapidana boleh nyaleg ke Mahkamah Agung (MA).

Saut berharap PKPU tersebut diujikan agar dapat menciptakan politik cerdas dan berintegritas.

“Kami berharap bahwa ini bisa secepatnya diputuskan ya. Supaya ada kepastian, bagaimana sebenarnya pesta demokrasi kita yang dikaitkan dengan adanya beberapa orang yang bermasalah beberapa waktu lalu,” kata Saut saat ditemui media di Kantor MA, Jakart Pusat, Senin (12/6/2023).

Menurut dia, hal itu serupa dengan KPK yang memberikan sinyal yang sama agar menghindari beberapa orang yang bermasalah dalam legislatif.

“Dalam artian, kalaupun terjadi perdebatan tentang masa waktu itu, itu sudah di putuskan dan tentunya harus diikuti. Jadi ini semoga bisa diputuskan segera,” lanjut dia.

Sementara itu, Saut menilai dengan putusan KPU mengenai peraturan itu yang ditetapkan pada April 2023 lalu tidak ada kepastian sampai saat ini. Peraturan tersebut tidak relevan dengan ketentuan MK sebelumnya.

“Saya nilai itu tidak ada kepastian. Lima tahun itu sudah sebenarnya waktunya yang dianggap yang bersangkutan bisa bersosialisasi dengan baik,” tegas Saut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menegaskan pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih akan mengajukan gugatan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 dan 11 tahun 2023.

Demikian disampaikannya dalam diskusi bertajuk ‘Kotak Pandora Kebijakan KPI RI: Menggelar Karpet Merah Untuk Napi Korupsi dan Menghapus Pelaporan Dana Kampanye’ secara virtual pada Minggu (11/6/2023).

“Besok hari Senin12 Juni 2023, koalisi masyarakat sipil kawal pemilu bersih yang terdiri dari ICW, Perludem. Dan kemudian dua orang pemohon lagi dan dua-duanya adalah eks komisioner KPK, satu pak Abraham Samad, kemudian pak Saut Situmorang yang akan mendatangi MA untuk mengantarkan berkas uji materi PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button