News

Minta Keterangan RS Primaya, Jaksa Ingin Helmut Segera Disidang

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendesak segera dilakukan persidangan atas Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang terseret kasus tambang. Persidangan bisa dilakukan tatap muka langsung atau virtual (online).

Berdasarkan surat Kejari Makassar bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang ditandatangani Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, meminta Direktur Primaya Hospital, Makassar memberikan penjelasan soal kesehatan Helmut. Agar ada kepastian menyangkut agenda persidangan Helmut pada 14 Juni 2923.

Mungkin anda suka

Intinya, Helmut selaku terdakwa kasus pelanggaran UU Mineral Batubara itu, harus segera menjalani persidangan. Bisa secara tatap muka (offline) atau virtual (online) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

“Informasi terkini penting bagi jaksa penuntut umum sebagai bahan laporan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadilidan memeriksa perkara terdakwa,” tulis surat tersebut, dikutip Sabtu (20/6/2023).

Sejatinya, klaim sakit Helmut sempat dipertanyakan pihak Kejari Makassar, melalui surat yang dikirimkan pada 6 Juni 2023. Surat tersebut, merupakan tindaklanjut dari surat bernomor: 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023, perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.

“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.

Penangguhan Helmut Langgar Aturan MA

Masalah lainnnya, keputusan Helmut merujuk RS swasta untuk mengajukan penangguhan penahanan, tidak dibenarkan secara hukum. Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), melalui SEMA nomor 4 tahun 2016. Dinyatakan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum pusat atau daerah.

Hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.

Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400. “Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).

Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut CLM melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button