Pemilik platform investasi waktunyabelisaham yang juga influencer saham, Ahmad Rafif raya berjanji kembalikan dana investasi Rp71 miliar kepada 34 nasabah. Tapi dengan dicicil.
Hal itu disampaikan pria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) lewat pernyataan pembayaran utang yang diteken pada 9 Juni 2024.
“Harapan saya dan tim agar keseluruhan investor memberikan ruang yang positif agar bisa leluasa bekerja dan menyelesaikan tanggungjawab ini dengan cara tidak melakukan tindakan-tindakan hukum yang sifatnya intimidatif,” tulis Rafif dalam surat tersebut.
Dalam surat itu, Rafif mengatakan dirinya juga telah mendapat persetujuan dari sebanyak 34 investornya, yang juga menjadi korban dalam investasi tersebut.
Dia berjanji untuk mengganti seluruh nilai kerugian investasi yang dicatatkannya sebagai utang senilai total Rp71,8 miliar. Pembayaran utang itu akan dilakukan Rafif sejak tanggal 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2027 atau selama 36 bulan.
Mekanisme pembayaran akan dilakukan secara bertahap, yakni sekurang-kurangnya sebesar 25 persen kepada masing-masing investor pada tahun pertama, atau 10 Juli 2024 hingga 10 Juli 2025.
Selanjutnya, sebesar 35 persen dari total utang pada tahun kedua (10 Juli 2025-10 Juli 2026), dan sekurang-kurangnya 40 persen pada tahun ketiga (10 Juli 2026-10 Juli 2027).
“Saya berkewajiban untuk melakukan pembayaran utang sesuai nilai total utang atas investor, dan investor berhak atas pelunasan utang tersebut,” tutur dia.
Surat pernyataan itu juga telah berkekuatan hukum tetap yang ditandatangani langsung oleh Ahmad Rafif Raya di atas materai, dan Notaris bernama Syttha Nofitasari, yang berkedudukan di Cilegon, Banten.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan aplikasi investasi milik influencer Ahmad Rafif Raya, karena tak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Buntut gagal bayar investasi Rp71 miliar terhadap 34 investor.
“Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.