News

MIPI: Lawan Pihak yang Punya Agenda Tunda Pemilu 2024

Para ahli yang tergabung dalam Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menyesalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta Komisi Pemiliha Umum (KPU) menghentikan sementara tahapan pemilu. MIPI mengajak seluruh masyarakat melawan setiap upaya dari pihak yang punya agenda menunda pemilu 2024, karena telah menghianati konstitusi dan merusak semangat demokratisasi yang telah terbangun selama ini.

“MIPI meminta pemerintah berkomitmen untuk tetap melaksanakan Pemilu berdasarkan konstitusi. Hal itu berarti pemilu tetap dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal persiapan dan pelaksanaan pemilu, sehingga pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Sekretaris Jenderal PP MIPI Dr Baharuddin Thahir dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin (6/3/2023)

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan memerintahkan KPU menghentikan sementara seluruh tahapan pemilu mulai dari keputusan tersebut dibacakan.

Keputusan ini, menurut MIPI, telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Lebih dari itu, keputusan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyelenggara pemilihan umum.

“Keputusan itu telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945, apalagi Pegadilan Negeri tidak memiliki kewenangan menyidangkan perkara yang berhubungan dengan proses pemilihan umum. Itu menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN,” ujar Baharuddin.

Dia menambahkan, keputusan itu juga telah merugikan peserta pemilu lain yang bukan merupakan pihak tergugat dalam pengadilan di Pegadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat telah menimbulkan kekisruhan dan ketidakpastian hukum di tengah persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2024,” tambah Baharuddin.

Karena itu MIPI meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa kejanggalan proses peradilan dan memeriksa Majelis hakim yang menangani kasus Gugatan Partai Prima.

“Kami mendukung upaya KPU untuk melakukan banding atas keputusan Pegadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemilihan umum dalam konteks negara hukum dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia,” kata Baharuddin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button