Miras dan Narkotika Sumber Utama Gangguan Kamtibmas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura, Papua, mendesak pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang penutupan perdagangan atau penjualan minuman beralkohol. Ketua MUI Kabupaten Jayapura, Mustofa, menegaskan bahwa minuman beralkohol dan narkotika menjadi sumber utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di daerah tersebut.

Mustofa menyatakan bahwa kerukunan dan perdamaian yang telah lama dibangun di Kabupaten Jayapura bisa hilang seketika karena ulah oknum masyarakat yang terpengaruh minuman beralkohol. 

“Penyebab utama gangguan kamtibmas di Kabupaten Jayapura adalah miras dan narkotika,” ujar Mustofa seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, kondisi ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah Kabupaten Jayapura, kepolisian, dan Kejaksaan Negeri Jayapura. Mustofa juga menyerukan kepada aparat keamanan TNI-Polri untuk tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada penjual miras maupun pengedar narkotika.

“Kami berharap agar bersama-sama kita dapat menyelamatkan generasi muda Papua dari miras dan narkotika, sehingga mereka memiliki masa depan yang cerah,” tambah Mustofa.

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul beberapa insiden pertikaian di Kabupaten Jayapura, yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol oleh oknum masyarakat. Mustofa mengharapkan semua elemen masyarakat, termasuk agama lain, memiliki pandangan yang sama mengenai bahaya konsumsi minuman beralkohol bagi keutuhan sosial.

Sumber: Inilah.com