Trion Law Firm yang diwakili Kahfi Permana dan Husnaf Rafli melaporkan tim pemeriksa pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pemerasan.
Ada tiga orang pemeriksa pajak yang dilaporkan ke lembaga antirasuah itu, yakni WP sebagai supervisor, HS sebagai ketua tim pemeriksa pajak, dan EWB sebagai anggota tim pemeriksa pajak.
Surat pengaduan yang sudah diterima bagian Dumas I KPK itu, berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan yang dilakukan secara tidak langsung terhadap PT Arion Indonesia atas pemeriksaan pajak tahun 2019.
Di mana, dugaan pemerasan terjadi saat proses pemeriksaan pajak tahun 2019 yang dilakukan tim pemeriksa pajak Kanwil DJP Jatim III.
Kahfi yang juga kuasa hukum PT Arion Indonesia, mengungkap adanya arahan dari salah satu anggota tim pemeriksa kepada perusahaan untuk berkoordinasi dengan seorang konsultan pajak di Kota Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya perseroan diminta membayar Rp2 miliar sebagai uang ‘kewajiban pajak’ yang harus dibayar PT Arion Indonesia. “Kami menyampaikan beberapa bukti untuk menunjang laporan kami atas dugaan pemerasan secara tidak langsung ini,” kata Kahfi, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kasus ini, kata dia, memiliki kemiripan dengan kasus gratifikasi yang menyeret Muhammad Haniv, eks pejabat pajak yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Yakni, Haniv meminta sejumlah uang kepada wajib pajak dengan memanfaatkan pengaruhnya sebagai petugas pajak untuk kepentingan dirinya serta usaha anaknya.
“Kami berharap KPK dapat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini agar tidak ada lagi perusahaan yang menjadi korban pemerasan berkedok pemeriksaan pajak,” kata Kahfi.
Berdasarkan dokumen laporan, disebutkan bahwa pemeriksaan pajak yang dilakukan telah melampaui batas waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Namun tim pemeriksa tetap menjalankan pemeriksaan. Anehnya, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang diberikan tidak mencantumkan rincian dasar koreksi.
Dugaan pemerasan terhadap PT Arion Indonesia ini menguat dengan diterbitkannya empat keputusan yang dikeluarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) melalui sejumlah keputusan penting yang diterbitkan pada 12 September 2024 dan 17 Oktober 2024.
Keputusan tersebut, yang bernomor KEP-00249/KEB/PJ/WPJ.12/2024 hingga KEP 00294/KEB/PJ/WPJ.12/2024, mengabulkan seluruh keberatan PT Arion Indonesia terkait pajak penghasilan (PPh 23) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk periode September, November, dan Desember 2019.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, mengatakan, banyaknya kasus di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin menegaskan pentingnya reformasi di tubuh lembaga yang dipimpin Suryo Utomo ini.
“Kasus seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sistem perpajakan kita. Praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum pemeriksa pajak harus segera ditindak agar wajib pajak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ujar Rinto.