Market

Mitra Peruri, Paper.id Jadi yang Pertama Hadirkan E-Meterai untuk Dokumen Bisnis

Platform penagihan dan pembayaran bisnis B2B, Paper.id, jadi yang pertama dalam menyediakan meterai elektronik atau e-meterai, khususnya dalam penagihan invoicing, dengan menjadi salah satu mitra Perum Peruri.

Hal ini juga menjadi salah satu gebrakan besar yang dilakukan Paper.id di awal tahun 2022 dalam mendigitalisasi transaksi B2B di Indonesia.

“Dengan e-meterai, Paper.id ingin memfasilitasi transaksi digital yang kian banyak digunakan oleh para pebisnis. Dengan begitu, validitas invoice dapat meningkat sehingga kepercayaan antar pebisnis dapat terjaga dan mengurangi resiko pemalsuan,” kata Co-founder dan CTO Paper.id Yosia Sugialam, dalam keterangannya kepada Inilah.com.

Selain itu, e-meterai bisa membuat transaksi lebih mudah, karena pelaku usaha tidak perlu repot mencari meterai fisik.

“Lewat Paper.id, mereka hanya tinggal membeli dan membubuhkannya langsung di invoice. E-meterai yg sudah terbubuh di invoice dari Paper.id juga dapat diverifikasi menggunakan aplikasi dari Peruri untuk di cek keabsahannya secara realtime,” lanjut Yosia.

Paper.id, yang baru saja meraih penghargaan Fintech Paling Inovatif dari Dunia Fintech, melihat e-meterai ini sebagai bentuk inovasi dalam penagihan, pembayaran, dan fintech, yang sekaligus mendukung rencana pemerintah dalam mengakselerasi digitalisasi kegiatan usaha yang kian dinamis dimana sudah ada sekitar 15,9 juta UMKM yang telah terdigitalisasi menurut data KEMENKOPUKM per Agustus 2021.

Dengan adanya Paper.id, proses digitalisasi dapat terbantu lebih cepat serta kegiatan pengiriman hingga pembayaran invoice dapat dilakukan dalam satu platform dengan pencatatan yang terjadi secara otomatis.

Lebih dari 300,000 pelaku usaha UMKM yang sudah menggunakan Paper.id, dapat membuat invoice digital, membubuhkan e-meterai dan mengirimkannya secara digital.

Penerima invoice dapat melihat invoice yang sudah terbubuh e-meterai dan sah tersebut melalui Paper PayIn (buyer portal) Paper.id dan melakukan pembayaran secara digital melalui metode pembayaran yang tersedia di Paper.id.

Apabila buyer atau penerima invoice tersebut juga sudah menggunakan Paper.id, lewat koneksi bisnis di Paper.id, maka mereka bisa merubah invoice tersebut secara otomatis menjadi invoice pembelian, sehingga memudahkan pelaku usaha menjalankan proses penagihan maupun pembeliannya.

Terlebih, semua pembayaran digital di Paper.id dapat dicocokkan secara otomatis terhadap invoice sehingga pengguna tidak perlu melakukan pencocokan atau rekonsiliasi manual antara invoice dan pembayaran.

Sejak 2020, Paper.id juga sudah bekerja sama dengan beberapa institusi keuangan guna menawarkan program pendanaan atau financing untuk pelaku usaha UMKM yang tepat guna dan memberikan mereka kontrol untuk mengatur tempo terhadap supplier maupun buyer-nya.

Bagi buyer, mereka bisa mendapatkan tempo pembayaran lebih panjang melalui produk Buy Now Pay Later (BNPL) untuk B2B.

Bagi yang memiliki masalah tempo yang panjang, supplier dapat mendapatkan pencairan invoice lebih cepat dari jatuh tempo dengan produk bernama Get Paid Faster.

Peluncuran dan penggunaan e-meterai dalam produk-produk fintech Paper.id, semakin menambah visibilitas dan meningkatkan keabsahan dokumen-dokumen digital yang digunakan sebagai basis pendanaan.

Di platform Paper.id yang sudah memproses lebih dari 200 ribu invoice setiap bulannya, potensi penggunaan e-meterai sangat besar dan bisa berdampak signifikan baik ke pelaku usaha yang sudah menggunakan Paper.id maupun calon pengguna yang tertarik untuk mendigitalisasi proses penagihannya.

Seperti diketahui, e-meterai telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai Bea Meterai resmi yang berlandaskan hukum di bulan Oktober 2021.

“Kami sangat mengapresiasi langkah pemerintah dalam menerapkan digitalisasi dan mengesahkan e-meterai di akhir 2021. Mulai tahun 2022 ini, sudah tidak ada lagi penghalang apapun bagi pelaku usaha untuk mendigitalisasi dokumen bisnis, seperti invoice,” tutup Yosia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button