MK Dituntut Harus Bisa Ungkap Kecurangan TSM Pemilu 2024 yang Libatkan Jokowi

Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menekankan, Mahkamah Konstitusi (MK) bukan hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul.

“Berdasarkan survei Litbang Kompas, 51 juta pemilih yang memilih karena menerima bantuan sosial. Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK,” kata Feri dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Feri lantas menegaskan kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya.

“Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden, presiden adalah salah satu lembaga negara yang harus ditunjuk hidung dalam proses untuk bertanggung jawab kepada publik kenapa begitu kacau pemilu,” ungkap Feri kembali menekankan.

“Presiden juga harus mendapatkan pelajaran. Siapa pun presiden yang sudah masuk dalam tahap periode kedua tidak boleh cawe-cawe dalam menentukan kemenangan untuk calon tertentu,” ujar Feri menambahkan.

Lebih lanjut Feri menyebut secara konstitusional, MK diperuntukkan untuk mengubah hasil apabila terbukti kesalahan atau kecurangan dalam proses penyelenggaraan pemilu. Ia menilai, aneh jika ada pihak yang menyebut bahwa proses di MK hanya sekadar proses tanpa ada perubahan hasil.

“Kalau begitu, untuk apa bersidang di MK dan untuk apa ada lembaga MK?” tegasnya.

Sumber: Inilah.com