MK Mengaku Tak Cawe-cawe soal Penentuan Pimpinan MKMK Permanen

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sudah dibentuk permanen. Menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK enggan cawe-cawe alias ikut campur mengenai siapa yang menjadi ketua dan wakil ketua MKMK

“Terkait dengan struktur keanggotaan, nanti soal ketuanya siapa, wakilnya di situ, karena cuman tiga kan, saya kira aklamasi kalau mereka menentukan, enggak perlu voting ya,” kata Enny di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).

Enny mengharapkan, MKMK dapat bekerja optimal.

“Bagaimana dengan laporan, aduan, justru ini lah yang mempercepat kami untuk segera membentuk sehingga ketika nanti mereka dilantik otomatis kami akan menyerahkan laporan yang masuk,” imbuhnya.

Sebelumnya, Enny telah mengumumkan nama-nama anggota MKMK permanen yang beranggotakan tiga orang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan hakim MK aktif.

“Insya Allah pada 8 Januari 2024 akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.

Ketiga anggota MKMK tersebut yaitu mantan Rektor Universitas Andalas Padang Yuliandri, perwakilan tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Enny menjelaskan, alasan MKMK dibentuk dan sebab ketiga anggotanya menjabat selama satu tahun. Pasalnya, ujar Enny, MK sedang menunggu perubahan yang akan terjadi pada Undang-Undang (UU) MK.

“Khususnya terkait dengan posisi MKMK dan kemudian kami juga ketika menunggu itu ternyata UU MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama UU Nomor 7 Tahun 2020 sehingga keanggotaannya tetap 3 orang dengan masa jabatan akan ditentukan dalam Peraturan MK,” jelas dia.

Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK memproses pembentukan MKMK secara permanen setelah terpilihnya Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai ketua MK 2023-2028. Sementara, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Ketiganya memenuhi syarat yang terdiri dari memiliki integritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun, dan berwawasan luas,” kata Fajar.
 

Sumber: Inilah.com