News

MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Alex: Enggak Mikirin, Mau Pensiun

Beda respons antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Mawarta dengan partnernya Nurul Ghufron dalam menanggapi putusan Mahkamah Konsititusi (MK) yang mengabulkan uji materi jabatan pimpinan KPK, diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Alex mengaku sudah siap pensiun, lantaran dirinya sudah lebih dari 5 tahun mengabdi di lembaga antirasuah. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengajuan uji materi tersebut.

Mungkin anda suka

“Enggak mikirin dan enggak berharap diperpanjang. Saya enggak ikut-ikutan mengajukan permohonan JR (Judicial Review) ke MK. Saya sudah lebih 5 tahun di KPK. Sudah siap-siap pensiun akhir tahun ini,” ujar Alex saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Sementara itu, Nuruf Ghufron merasa bersyukur lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal masa jabatan pimpinan komisi antirasuah. Mengambil istilah populer dari media sosial (Medsos), Ghufron full senyum dengan keputusan ini, lantaran kini masa jabatannya menjadi 5 tahun.

“Tak lupa saya sampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah memutus menerima permohonan Judicial Review saya,” kata Ghufron saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2022).

Soal adanya pro dan kontra dari uji materi tersebut, Ghufron menganggap sebagai kehidupan berdemokrasi. “Dalam koridor konstitusi yang harus kita jaga dan rawat selalu secara rasional dan tidak emosional,” kata dia.

Ghufron menganggap lika-liku yang dirinya hadapi selama proses persidangan merupakan proses mencari keadilan. “Ini bukti bahwa ketidak setujuan dan pro kontra adalah sahabat dalam proses pencarian keadilan dalam negara berkonstitusi UUD 1945,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review (uji materil) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron tentang mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun yang sebelumnya empat tahun.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan, Kamis (25/5/2023).

“Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan,” ucap Ketua MK Anwar Usman yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button