MK: Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku Sejak Era Firli Bahuri Cs
Jumat, 26 Mei 2023 – 08:15 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun. Putusan itu, berlaku sejak era pimpinan Firli Bahuri Cs.
Demikian disampaikan juru bicara MK, Fajar Laksono. “Putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Oleh karena itu, dengan putusan ini maka otomatis masa jabatan Firli Bahuri Cs diperpanjang satu tahun. Sehingga yang seharusnya cuma sampai 2023, kini bertambah menjadi 2024.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun, dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan,” kata dia
Ia menambahkan, putusan ini juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” kata dia.
Sebelumnya soal perpanjangan masa jabatan bagi Firli Bahuri Cs ini ditentang berbagai pihak. Hal tersebut lantaran banyaknya pimpinan KPK saat ini yang terlibat dalam masalah.
Rizki Aslendra
Beri Komentar (menggunakan Facebook)