MK Putuskan PSU Pileg DPD Sumbar, Irman Gusman Wajib Umumkan Dirinya Eks Koruptor


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan eks Ketua DPD RI Irman Gusman. Dalam putusannya MK memerintahkan KPU Sumbar untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengkutersertakan Pemohon sebagai peserta pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Meski gugatannya dikabulkan, MK memberikan catatan khusus teruntuk Irman yang akan diikutsertakan dalam PSU. Amar putusan memerintahkan Irman mengumumkan secara jujur dan terbuka terkait statusnya mantan terpidana kasus korupsi.

“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” bunyi amar putusan bernomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.

Suhartoyo mengatakan,  Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon (KPU) menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Ketidakpatuhan menindaklanjuti utusan pengadilan menurut Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo.

Oleh karena itu, sambung Suhartoyo, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan No 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum.

“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat,” tutur Suhartoyo.

Alasan KPU Coret Irman

Irman Gusman menggugat Keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang telah menetapkan 15 (lima belas) calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam daftar itu, Irman Gusman tidak termasuk di dalamnya.

Ia mempermasalahkan surat keputusan KPU yang mencoret namanya dari daftar calon sementara (DCS) lantaran pernah jadi terpidana korupsi dan belum bebas bersyarat atau masa jeda selama lima tahun. Dengan pencoretan itu, ia tidak ikut serta dalam Pileg DPD 2024 untuk wilayah Sumatera Barat.

Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam Daftar Calon Sementara (DCS) DPD dapil Sumbar pada 18 Agustus 2023. Namun pada 3 November 2023, ia tidak masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Alasan KPU mencoret Irman Gusman karena statusnya sebagai mantan napi korupsi yang bebas pada 2019. Merujuk pada Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 bahwa mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Serta secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Berdasarkan surat keterangan Lapas Sukamiskin 8 Mei 2023, Irman Gusman dinyatakan bebas dan telah selesai menjalani pidana pokok pada 26 September 2019. Pada 2016, Irman Gusman terjerat kasus korupsi.

Jika dihitung masa jeda 5 tahun sebagaimana ketentuan hukum dari sejak bebas 2019, maka masa jeda Irman akan berakhir pada 26 September 2024. Sehingga ia tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD 2024 karena belum melewati jangka waktu 5 tahun sebagai mantan terpidana. Irman Gusman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN dan dikabulkan. PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan Irman Gusman dalam DCT.