MK Terima 277 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut bahwa terdapat 277 pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sampai pagi ini jam 8.50 WIB ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPRD dan DPR, 2 pilpres dan 12 calon anggota DPD,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Hanya saja, ia menegaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah jumlah perkara secara kesuruhan. Pihaknya akan menelaah terlebih dahulu permohonan yang teregistrasi tersebut.

Selain itu, Fajar menyebut permohonan yang masuk kebanyakan terkait perselisihan pemilihan legislatif (pileg) untuk DPR.

“Terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Nanti pemetaan dalilnya setelah ini. Perbaikan 3×24 jam selesai,” ujar Fajar.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang terajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu 2024 alami penurunan.

“Perkara PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifudin dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Ia menambahkan, pada pemilu 2029 perkara yang didaftarkan sebanyak 340 perkara. Dengan rincian, 112 perkara diperiksa sampai tahap pembuktian dan 12 perkara yang dikabulkan.

Sementara, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yg diterbitkan MK pada Minggu 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB, ada 273 perkara terhadap pemilu 2024.

“340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024, atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” jelas Afif.

Sumber: Inilah.com