News

MK Tolak Uji Materi PT yang Diajukan DPD dan PBB

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). MK menolak permohonan seluruh pemohon dari perkara yang dimohonkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua MK Anwar Usman menyatakan DPD tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan uji materi perkara Nomor 52/PUU-XX/2022. Sedangkan PBB yang diwakili ketum Yusril Ihza Mahendra memiliki kedudukan hukum, namun permohonan yang dimohonkan tidak beralasan menurut hukum.

Mungkin anda suka

“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima, dan menolak permohonan Pemohon II untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman, membacakan putusan yang disiarkan secara virtual, di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur syarat PT 20% jumlah kursi parlemen atau 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya untuk mengusung capres-cawapres.

DPD yang diwakili Lanyalla Mattalitti, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Baktiar Najamudin menilai pasal tersebut menderogasi dan menghalangi hak serta kewajiban memperjuangkan kesetaraan putra dan putri daerah dalam mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Syarat PT juga dianggap hanya memberikan akses khusus kepada elite politik yang memiliki kekuatan tanpa menimbang dengan matang kualitas dan kapabilitas serta keahlian setiap individu. Padahal banyak putra dan putri yang mampu serta layak menjadi capres-cawapres.

Sedangkan PBB, selaku pemohon II, menganggap sebagai parpol peserta pemilu yang meraih suara 1.099.849 atau setara 0,79 persen, seharusnya memiliki hak konstitusi mengusung capres-cawapres. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button