Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil mengaku belum paham dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah threshold Pilkada. Memperbolehkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
“Saya tidak paham, semua yang tidak paham tentu harus dipelajari dulu,” kata RK di ICE BSD, Tangerang, Selasa (20/8/2024).
RK pun menyerahkan semua keputusan tersebut kepada MK. Ia menyebut tugasnya saat ini ikut proses pilkada yang sedang berlangsung.
“Saya kan ikut proses diusung partai sendiri, berdinamika, bernegosiasi apapun hasilnya kita serahkan kepada institusi negara dan kita hormati,” ucapnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Partai Gelora dan Partai Buruh atas isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024.
Salah satu isinya, parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen. Dengan begitu, PDIP bisa mengusung kandidat sendiri pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. Pasalnya, PDIP meraih 15 kursi dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029.
Putusan dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Hakim mengabulkan sebagian gugatan. Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini pun mengapresiasi putusan MK.
“Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta,” ucap Titi melalui akun Instagramnya, dikutip Selasa (20/8/2024).