News

MKD Tak Temukan Bukti Pelanggaran Puan Maharani Terkait Ultah di Paripurna

Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan Ketua DPR Puan Maharani terkait perayaan ulang tahun (ultah) saat rapat Paripurna di Gedung DPR beberapa waktu lalu.

“Bahwa teradu yang terhormat Doktor H.C Puan Maharani A.188 Fraksi PDI Perjuangan tidak merayakan pesta ulang tahun dalam rangka paripurna tanggal 6 September 2022, namun teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu,” jelas Nazaruddin di Gedung Nusantara I, Selasa, (13/9/2022).

Mungkin anda suka

Tidak hanya itu, karena menurut MKD tidak adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Puan maka MKD tidak dapat melanjutkan laporan aktivis Joko Priyoski tersebut.

“Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan terhormat Doktor Puan Maharani,” kata Nazaruddin.

“Perkara pengaduan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Doktor H.C Puan Maharani A.188 Fraksi PDI Perjuangan dengan nomor register/PP.MKD/9/2022 tidak dapat ditindaklanjuti dan mahkamah kehormatan dewan memberikan rehabilitasi terhadap teradu,” sambung Nazaruddin.

Sebelumnya, Puan Maharani dilaporkan ke MKD oleh aktivis Joko Priyoski lantaran merayakan ultah saat rapat paripurna. Sedangka disaat bersamaan, di luar gedung dewan, terjadi aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM.

Puan dinilai menciderai perjuangan massa aksi karena tak menemui demonstran, tapi malah merayakan ultah bersama anggota dewan di ruang rapat paripurna.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button