News

Tak Juga Jebloskan Sekretaris MA ke Bui, KPK Bantah Dapat Intervensi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak juga menggunakan haknya untuk menjebloskan tersangka Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan ke rumah tahanan. Padahal, sejumlah saksi sudah diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka kasus dugaan suap tersebut.

Dimintai tanggapan terkait hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjawab dengan santai.

“Tenang saja. waktunya kita tahan, akan kita tahan,” ujar Asep, di kantornya, dikutip Jumat (30/6/2023).

Meski begitu, Asep membantah tak kunjung menahan guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung ini karena mendapat intervensi dari pihak luar.

“Kata siapa?, tidak ada,” kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto telah ditahan oleh KPK, Selasa (6/6).

Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah.

Sebagai fee, Heryanto menyerah uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi terdakwa di pengadilan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button