Mobil Dinas Dipakai Mudik ASN Depok, Dedi Mulyadi Bakal Panggil Seluruh Kepala Daerah


Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi ancang-ancang memanggil seluruh bupati dan wali kota di Jabar, pada 8 April 2025. 

Pemanggilan ini buntut pernyataan Wali Kota Depok, Supian Suri yang terlanjur mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan mobil dinas.

“Tanggal 8 (April) akan kita undang para bupati, wali kota, termasuk Wali Kota Depok,” kata Dedi usai halalbihalal di kediaman Ketua MPR RI, Ahmad Muzani di Kompleks Widya Chandra, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Dedi berjanji akan menekankan sejumlah hal kepada kepala daerah di Jabar. Jangan sampai terulang, mentang-mentang ASN bisa seenaknya menggunakan mobil dinas untuk mudik. 

“Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” ujarnya.

Di lain sisi, Dedi juga mengungkap alasan pihaknya hanya akan memberikan teguran kepada Wali Kota Depok. Ia menyindir Supian Suri tak ubahnya orang kemarin sore, karena baru menjabat di pemerintahan.”Iya teguran dulu, kan jadi wali kota baru, jadi masih latihan,” ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kebijakan Wali Kota Depok Supian Suri yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran Idulfitri.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, kepala daerah seharusnya memberikan teladan yang baik bagi jajarannya dalam mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan aset negara. 

Ia menyampaikan pesan ini tidak hanya kepada Supian Suri, tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momentum saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya Idulfitri,” kata Budi, Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

Budi menegaskan, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.