News

Modus Ancam-Beritakan, 2 Anggota LSM Diciduk Polisi di Mataram

Dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan swasta.

RH dan IR, masing-masing berusia 28 dan 24 tahun, mengancam akan melakukan ekspose melalui pemberitaan jika tidak diberikan uang oleh perusahaan.

“Jadi, kalau pihak perusahaan tidak menyerahkan uang, kedua pelaku ini akan mengumumkan permasalahan di internal perusahaan itu melalui pemberitaan di media massa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa (16/5/2023).

Kedua pelaku meminta uang sebesar Rp60 juta kepada korban melalui surat yang menyertakan informasi permasalahan di internal perusahaan tersebut.

Korban yang mendapatkan surat ancaman, jelas Yogi, langsung menghubungi Tim Satreskrim Polresta Mataram.”Dari adanya laporan, kami membantu korban untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan saat korban bertemu dengan kedua pelaku di sebuah restoran yang ada di Kota Mataram.”Jadi, Senin (15/5/2023) malam, kami tangkap keduanya sesaat setelah korban dari pihak perusahaan menyerahkan uang” kata dia.

Kedua pelaku kini telah mendekam di Rutan Polresta Mataram dengan barang bukti berupa uang Rp13 juta yang diberikan korban kepada kedua pelaku.

“Surat ancaman yang diberikan kepada korban juga turut kami sertakan sebagai barang bukti,” tegasnya.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan subsider Pasal 369 KUHP tentang pengancaman Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button