News

Modus Suap Kereta Api, Akal-akalan Pemenang Lelang Dapat Fee Rp800 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kepala Balai Teknik Perkertapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarya sejak awal sudah mengatur pemenang lelang pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api wilayah Jateng.

Modusnya, Sumarya bersama PKK Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, bersekongkol menentukan pemenang tender akan dimenangkan oleh PT Istana Putra Agung.

Sebagai ganjaran, keduanya dijanjikan fee dari Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto.

“Terkait dengan Proyek Pembangunan Jalur KA Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso senilai sekitar 800 juta rupiah,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.

Menurut Johanis, untuk memenangkan proyek tender ini pihak swasta diduga menyuap pejabat di lingkungan Dirjen Perkeretaapian.

“Pihak swasta selaku pelaksana proyek jalur rel kereta api memberikan suap sekitar 5%-10% dari nilai proyek dijalankan kepada oleh Penyelenggara Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan,” jelas Johanis.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Sebelumnya Putu bersama Bernard dan Bendahara Pengeluaran BTP Jabagteng Ayunda Nurul Saraswati terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK Kantor Istana Putra Agung di Karanganyar Gunung, Candisari, Kota Semarang.

Setelah melalui pemeriksaan intensif di markas KPK, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.”Pihak pemberi yaitu Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, VP PT KA Manajemen Properti Parjono,” beber Johanis.

Sementara sebagai pihak penerima yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Kepala BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel,), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Putu bersama Sembilan orang lainya ditahan selama Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 April sampai dengan 1 Mei 2023 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka ditahan di rutan berbeda yaitu Rutan Polres Jaksel, Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Polres Jakbar Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan KPK Kav.C1, Rutan Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Timur dan Rutan Polres Jakarta Barat.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button