Hangout

Momen Nirina Zubir Peluk Sang Kakak Sebelum Persidangan

Sebuah momen haru terjadi saat artis Nirina Zubir hendak malakoni sidang perdana perkara mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).

Didampingi pihak keluarga dan kuasa hukum, Nirina datang menghadiri gelaran sidang tepat pada pukul 10.29 WIB. Selepas masuk ruang sidang Soerjono PN Jakbar, ibu dua anak itu terlihat memeluk erat sang kakak, Fadhlan yang duduk tepat disambing dirinya sebelum dipanggil untuk menghadap majelis hakim.

Pelukan itu tampak begitu bermakna, apalagi kasus yang menerpa keluarga telah membenamkan sejumlah aset properti bernilai fantastis. Sang suami, Ernest Fardiyan Sjarif juga tampak sesekali mengelus Nirina guna memberi ketenangan sebelum sidang.

Enam sertifikat dari aset properti keluarga hilang dengan total kerugian Rp 17 miliar. Selepas kedatangannya ke PN Jakbar, Nirina mengaku sudah tidak sabar menunggu waktu persidangan yang jatuh pada hari ini. Ada pun, dari keterangannya didapati pula informasi, jika yang bersangkutan berniat memberi hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka yang tidak lain adalah Asisten Rumah Tangga (ART) mendiang sang sang ibu.

“Akhirnya yang ditunggu tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat beratnya agar bisa memberikan efek jera buat orang-orang yang mengetahui hukum, tapi menyalahgunakan hukum itu, oknum notaris tidak ada lagi,” kata Nirina.

Seperti informasi sebelumnya, Nirina Zubir melaporkan mantan ART almarhumah ibunya yang bernama Riri Khasmita pada November 2021. Dari informasi yang terhimpun, gelar sidang perkara tersangka Riri sudah digelar PN Jakarta Barat sejak 12 April 2022.

Ada pun pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen enam aset properti milik keluarga aktris kelahiran Madagaskar itu.

Tiga orang tersangka yang sebelumnya sudah ditahan pihak kepolisian diantaranya adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, suaminya, Edrianto, dan juga oknum dari PPAT, Farida.[TKA]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button