Moratorium PMI Dicabut, Pemerintah Lupa Rakyatnya Sering ‘Disiksa’ di Arab Saudi?


Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Komisi Nasional (Komnas) HAM, Anis Hidayah menegaskan pemerintah perlu mendengarkan suara dari organisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), jangan main asal cabut moratorium kerja sama penempatan pekerja di Arab Saudi.

“Penting juga dalam proses pencabutan (moratorium) itu, pemerintah membuat satu konsultasi publik dengan masyarakat sipil, termasuk juga organisasi pekerja migran untuk memastikan bahwa pertimbangan-pertimbangan organisasi masyarakat sipil, itu menjadi hal yang dicatat oleh pemerintah sebagai suatu masukan, sebelum kebijakan itu final akan diambil kemudian,” tutur Anis kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (15/3/2025) malam.

“Karena Saudi Arabia ini terkenal sebagai satu negara, di mana terjadi pelanggaran HAM-nya cukup banyak ya terhadap warga negara kita yang bekerja di sana,” lanjutnya.

Dia juga mempertanyakan, apakah ada kajian mendalam sebelum mencabut Presiden Prabowo Subianto menyetujui pencabutan moratorium ini.

“Karena moratorium sebelumnya cukup lama dilakukan sehingga membutuhkan suatu kajian kenapa ini dibuka. Lalu apakah ada evaluasi yang sudah dilakukan sehingga ini menjadi dasar, ada perbaikan perlindungan sebelum moratorium dan pasca pencabutan moratorium itu,” jelasnya.

Ia menekankan tentu hal ini penting untuk menjadi tolak ukur dasar pencabutan moratorium tersebut, sesuai dengan mandat yang tertuang dalam UU PMI.

“Ini sangat penting saya kira menjadi ukuran, karena mandat UU PMI itu, memastikan negara memberikan perlindungan secara maksimal untuk mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran HAM,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding mengungkap hasil pembahasan mengenai pekerja migran dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Merdeka sore ini. Dalam pertemuan tersebut, Karding melaporkan rencana pembukaan kembali kerja sama bilateral terkait penempatan tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi setelah moratorium yang diberlakukan sejak 2015.

“Hari ini saya menghadap kepada Pak Presiden dalam rangka melaporkan rencana kita, Kementerian P2MI, untuk membuka kembali kerja sama bilateral penempatan tenaga kerja di Arab Saudi. Kita ketahui bahwa sejak tahun 2015 kesepakatan kerja sama dengan Arab Saudi itu dimoratorium oleh pihak kita di Indonesia,” kata Karding kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025) sore.

Menurutnya, moratorium yang telah berlangsung hampir satu dekade mengakibatkan lebih dari 25 ribu pekerja Indonesia tetap berangkat ke Arab Saudi secara ilegal setiap tahunnya. Oleh karena itu, Kementerian P2MI telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membahas pembukaan kembali kerja sama tersebut.

“Itu yang kami laporkan kepada Pak Presiden dan dalam waktu dekat ini MOU-nya akan ditandatangani di Jeddah,” ucapnya.

Dalam pembahasan ini, Karding mengungkap Prabowo menyambut baik rencana pembukaan kembali kerja sama ini. Prabowo bahkan turut meminta agar skema pelatihan serta penempatan pekerja segera disiapkan.

“Beliau alhamdulillah sangat setuju dan kita ketahui bahwa pada kesempatan ini memang Arab Saudi menjanjikan sekitar 600 ribu job order, 600 ribu orang untuk dikirim di sana, terdiri dari 400-an ribu domestik pekerja lingkungan rumah tangga yang 200-250 ribu mereka janjikan untuk pekerja formal,” ujarnya.