News

Motif Holywings Promo Miras Gratis untuk Nama Muhammad dan Maria

Motif Holywings mengunggah konten promosi minuman keras gratis untuk konsumen bernama Muhammad dan Maria rupanya untuk menarik pengunjung. Khususnya pada outlet yang penjualannya masih di bawah 60 persen.

“Motif awal mereka buat konten ini untuk menarik minat para pengunjung terhadap outlet-outlet yang dianggap penjualannya masih di bawah target 60 persen,” kata Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Mapolres Jaksel, Jumat malam (24/6/2022).

Budhi memastikan polisi terus mendalami terkait motif tersebut. Tujuannya untuk mencari tahu tentang alasan lainnya mengapa tim kreatif Holywings menggunakan nama Muhammad dan Maria dalam promosi miras gratis tersebut.

Diskusi Membahas Bentuk Promosi

Sejauh ini, penyidik Polres Jaksel telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka kasus promosi minuman keras (miras) gratis bagi pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Semua tersangka bagian dari tim kreatif Holywing yang menempati posisi direktur kreatif hingga admin promosi.

Lebih jauh Budhi memaparkan, keenam tersangka itu memiliki peran masing-masing. Mereka disebut saling berdiskusi dan menyampaikan gagasan soal promosi. Pada akhirnya, wujud promosi yang akan dilakukan diserahkan kepada tersangka berinisial EJD (27), sang Direktur Kreatif Holywings.

Selain EJD, lima tersangka lainnya adalah NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).

Polisi menjerat keenam tersangka menyangkut dugaan penistaan agama dan penyiaran hoaks atau berita bohong. Penistaan agama dan hoaks ini mengandung unsur kebencian terhadap salah satu agama atau golongan. Mereka dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selanjutnya, Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.

Selain itu, Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Keenam tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button