News

MPR Tak Mau Rampas Hak Rakyat Lewat Penundaan Pemilu 2024

MPR RI tak mau rampas hak konstitusi rakyak dengan menyetujui penundaan pemilu 2024. MPR RI tak mau rampas hak rakyat meski memiliki kewenangan dalam mengamandemen UUD 1945 terkait wacana tersebut.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan, penundaan Pemilu 2024 memang bisa terjadi dengan amandemen UUD 1945 oleh MPR. Namun secara moral konstitusi tidak pas jika lembaganya tidak bertanya dahulu kepada rakyat secara keseluruhan apakah setuju penundaan pemilu.

Menurut dia, jika hanya mengandalkan kekuasaan formal MPR untuk mengubah UUD Negara RI 1945, maka meski syarat Pasal 37 UUD terpenuhi namun kesan “abuse of power” oleh MPR akan melekat.

Arsul menjelaskan, UUD Negara RI 1945 telah menetapkan bahwa pemegang kedaulatan di Indonesia adalah rakyat. Sehingga menunda pemilu berarti menunda hak konstitusional pemegang kedaulatan untuk memilih para penerima mandat yang akan melaksanakan kedaulatan untuk masa 5 tahun.

“Secara moral saya melihat tidak elok ketika MPR sebagai pemegang mandat kedaulatan, justru mereduksi hak pemilik kedaulatan yaitu rakyat, jika tanpa bertanya kepada rakyat itu sendiri yang memiliki kedaulatan,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/2/2022).

Karena itu dia menilai tidak cukup hanya mengandalkan landasan formal Pasal 37 UUD Negara RI 1945, tanpa diikuti dengan bertanya kepada rakyat apakah setuju hak konstitusionalnya untuk memilih eksekutif maupun legislatif ditunda.

Selain itu, Arsul mengatakan hingga saat ini pimpinan MPR dan fraksi-fraksi di MPR secara formal belum pernah membicarakan terkait wacana penundaan Pemilu.

“Pimpinan MPR mengikuti wacana yang ada di ruang publik dan media, kemudian saling memberikan komentar di Whatsapp grup (WAG) internal. Kalau terkait konten komentarnya, ya tentu sesuai dengan sikap partai masing-masing,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button