News

MS Glow Klaim Lebih Dulu Daftarkan ke Ditjen Haki, Pihak PS Glow Diminta Cabut Merek

Perseteruan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow memasuki tahap saling gugat dan saat ini sidang perkara perdata itu sudah masuk tahap eksepsi.

Kuasa hukum dari pihak MS Glow, Arman Hanis menegaskan MS Glow sudah terlebih dulu mendaftarkan merek kosmetiknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga dirinya meminta PS Glow segera mencabut mereknya.

Mungkin anda suka

“Itu sudah tahap eksepsi, kami menggugat kerugian materil dan imateril serta meminta pihak mereka itu mencabut mereknya,” kata Arman.

Dirinya pun mempertanyakan gugatan yang dilayangkan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar dan Septia Yetri Opani ke Pengadilan Niaga Surabaya.

PT PStore Glow Bersinar Indonesia selaku penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp360 miliar kepada tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia milik Gilang Widya Pramana.

“Kami juga menggugat balik,” tegas Arman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button