News

Terdakwa Pembunuhan Berantai di Sumsel Divonis Mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), menjatuhkan vonis mati kepada Otori Efendi. Otori merupakan terdakwa kasus pembunuhan berantai di Desa Bunglai yang menewaskan lima orang korban pada November 2021.

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian di PN Baturaja, OKU, Sumsel, Selasa (24/5/2022).

Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian mengatakan, vonis sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pembunuhan berencana. Terdakwa juga dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

Majelis Hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa menyangkut vonis tersebut. Pertimbangan ini antara lain perbuatan terdakwa sangat keji, menimbulkan banyak korban jiwa, dan menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu. Selain itu, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” kaa Hendri seperti dikutip Antara.

Pada akhir sidang, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum terhadap putusan itu.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU, Armein Ramdhani, mengaku pihaknya menerima putusan majelis hakim. Pasalnya, sesuai tuntutan.

“Ini putusan maksimal dan tidak ada lagi putusan yang paling berat selain vonis mati,” kata Armein.

Armein juga menyampaikan apresiasi terhadap Polres OKU dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan tersebut

“Untuk pemindahan tahanan kami masih menunggu upaya dari pihak terdakwa. Jika lewat dari 7 hari tidak ada upaya, kami pindahkan terdakwa ke Lapas Mata Merah,” tegasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button