News

Sistem Pemilu Tertutup Persempit Ruang dan Peluang Perempuan dalam Politik

Penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 dinilai merugikan kaum perempuan. Pasalnya sistem coblos gambar partai tersebut akan mempersempit peluang dan ruang gerak kaum hawa dalam politik.

Istri mendiang pejuang HAM Munir, Suciwati menilai penerapan sistem tertutup merupakan pelanggaran HAM terselubung, yang dia yakini bakal menghambat keterwakilan perempuan di parlemen.

Mungkin anda suka

Di sisi lain, sistem ini juga akan membuat keterwakilan perempuan dalam dunia politik hanya sebagai pajangan semata, sebab para politikus perempuan yang terpilih bukan dari kehendak rakyat melainkan pilihan partai politik.

“Aku melihat nanti bisa jadi mereka keterwakilannya disana itu hanya sebagai tempelan saja itu yang membuat saya juga miris dan apakah mereka paham apa yang mereka pegang apa yang mereka perjuangkan itu yang kita bilang kurangnya kapasitas,” ujarnya kepada inilah.com di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ia menegaskan suara perempuan dalam dunia politik harus setara. Dirinya yang dibesarkan dalam ruang kesetaraan merasa perempuan juga harus memiliki keberanian dalam memperjuangan suara, hak rakyat dan negara harus memberi ruang jangan sampai ruang itu tertutup karena perubahan sistem pemilu.

“Ya seharusnya sama soal suara perempuan. Kalau mau ngomong soal demokrasi seharusnya sama, kesetaraan. Tapi mungkin juga itu kesengajaan melegitimasi perempuan agar tidak maju,” tegasnya.

Diketahui, gugatan sistem proporsional terbuka masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), banyak kekhawatiran bila sistem pemilu beralih ke tertutup. Salah satu dampaknya adalah menggerus keterwakilan perempuan 30 persen dari total anggota DPR.

Saat ini MK sedang menguji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka. Apabila uji materi itu dikabulkan oleh MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem tertutup. Sistem ini bila disetujui, memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button