Untuk memudahkan impor bahan baku industri, impor barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) serta impor barang pribadi penumpang, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menetapkan Permendag No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kadua Permendag 36/2023.
Beleid anyar ini ditandatangani Mendag Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan pada Senin, (29/4/2024), dan masuk proses diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejumlah perubahan aturan pokok tersemat dalam Permendag 7/2024, yakni tindaklanjut atas importasi barang kiriman PMI, tindak lanjut atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, serta evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi setelah pemberlakuan Permendag 36/2023 pada 10 Maret 2024.
“Semangat perubahan kedua Permendag 36/2023 untuk kemudahan impor bahan baku industri dan kemudahan impor barang kiriman PMI serta menyelesaikan permasalahan impor barang pribadi penumpang,” terang Mendag Zulhas, Jakarta, Selasa, (30/4/2024).
Dia mengungkapkan, terkait importasi barang kiriman PMI, Permendag 7/2024 menghapus batasan jenis barang, jumlah barang, serta kondisi barang. Dalam artian, apakah barang baru atau tidak baru. Aturan impor barang kiriman PMI ini, diberlakukan surut, yaitu sejak 11 Desember 2023.
Langkah ini penting untuk menyelesaikan permasalahan tertahannya barang impor kiriman PMI yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Mas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), maupun pelabuhan tujuan lainnya sejak 11 Desember 2023.
Sedangkan aturan impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$1.500 per tahun untuk PMI yang terdaftar di Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) . Serta paling banyak US$500 per tahun untuk PMI yang tidak terdaftar di BP2MI.
“Kemendag tidak mengatur batasan jenis, jumlah, dan kondisi barang yang dikirim oleh PMI. Sedangkan hal lainnya dikembalikan kepada aturan kementerian teknis masing-masing, Misalnya, terkait aturan bea masuk dan pajak impor mengacu ke Peraturan Menteri Keuangan. Dengan perubahan kedua atas Permendag 36/2023, seharusnya proses pengeluaran barang kiriman PMI dari Bea Cukai dapat diselesaikan dalam sehari,” jelas Mendag Zulhas.
Terkait permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang, lanjut Mendag Zulhas, Permendag 7/2024 menghapus batasan jumlah, atau nilai atas barang bawaan penumpang yang semula diatur dalam Permendag 36/2023.
Artinya, penumpang dapat membawa barang tanpa batasan jumlah atau nilai serta barang dalam kondisi baru, maupun kondisi tidak baru. Namun, terkait ketentuan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Terkait barang bawaan pribadi penumpang dalam Permendag, tidak diatur lagi batasan jenis, jumlah,dan kondisi barangnya, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang berbahaya. Untuk impor barang bawaan pribadi penumpang mengacuketentuan bea masuk dan pajak impor dalam Peraturan Menteri Keuangan,” terang Mendag Zulhas.
Mendag Zulhas juga mengungkapkan, dalam perubahan kedua ini, Kemendag melakukan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditas bahan baku industri yang mengalami kendala importasi.
Perubahan kedua ini, memiliki semangat untuk memberikan kemudahan impor bahan baku industri. Dalam hal ini dengan mengembalikan pengaturan impor untuk beberapa komoditas ke pengaturan sebelumnya, yaitu Permendag 20/2021 sebagaimana diubah menjadi Permendag 25/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 202 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Bahan baku industri tersebut diantaranya fortificant premixes sebagai bahan baku industri tepung terigu. Sebelumya, dalam Permendag 36/2023 komoditas ini hanya dapat diimpor oleh pemegang Angka Pengenal Impor Umum (API-U) dengan pengawasan pabean (border) dan instrumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) menjadi dapat diimpor oleh pemegang API-U dan Angka Pengenal Impor Produsen (API-P) dengan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) dan instrumen hanya LS. Perubahan pengaturan impor juga dilakukan untuk komoditas bahan baku pelumas.
Sebelumnya, dalam Permendag 36/2023 diperlukan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor. Aturan ini, kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen LS juga dihapuskan, sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
“Saking semangatnya melindungi industri dalam negeri, semua bahan baku diberlakukan pelarangan dan pembatasan (lartas) sehingga produksi beberapa komoditas terkendala. Oleh karena itu, untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022,” imbuh Mendag Zulhas.
Khusus impor barang bawaan pribadi penumpang dan pengaturan importasi beberapa komoditas bahan baku industri yang diatur dalam Permendag 7/2024, berlaku tujuh hari sejak peraturan tersebut diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Mendag Zulhas berharap, perubahan kedua Permendag 36/2023 yaitu Permendag 7/2024 ini, bisa memberikan kemudahan importasi bahan baku industri dalam negeri.
“Mudah-mudahan persoalan terkait Permendag 36/2023 dapat selesaisehingga tidak ada hambatan dalam importasi bahan baku industri,barang kiriman PMI, dan barang bawaan penumpang,” pungkas Mendag Zulhas.