News

Mudik Lebaran, Warga Bisa Titip Kendaraan ke Kantor Polisi

Polda Metro Jaya mengimbau warga pemilik kendaraan yang mudik Lebaran agar menitipkan sepeda motor maupun mobil mereka di kantor polisi. Selain kendaran, warga juga bisa menitipkan barang lainnya yang dinilai tidak aman apabila ditinggal mudik

“Sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan, setelah mudik, masyarakat bisa mengambil barang-barang itu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, sekitar 85 juta orang diprediksi mudik pada Lebaran 2022. Pemudik menggunakan 23 juta mobil dan 17 juta unit sepeda motor. Adapun enam daerah tujuan mudik terbanyak, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Jabodetabek, DI Yogyakarta dan Lampung.

Zulpan menjelaskan, terkait Lebaran yang kian dekat, Polda Metro Jaya juga menginstruksikan kepada seluruh Polsek di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya mendata serta mengawasi rumah yang ditinggal mudik oleh penghuninya.

“Kami data, kami pantau, agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan,” terang Zulpan.

Pihak kepolisian, lanjut Zulpan, telah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah menyangkut pengamanan rumah kosong karena penghuninya mudik.

Warga yang akan meninggalkan rumahnya untuk berlebaran ke kampung halaman juga perlu melapor ke RT/RW dan kelurahan serta pihak Kepolisian.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button