News

Teddy Minahasa Banding, Hotman Beberkan Sederet Pertimbangan Hakim yang Rugikan Kliennya

Irjen Teddy Minahasa menyatakan banding atas vonis seumur hidup Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, menyebut, meski lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni pidana mati, putusan bersalah terhadap kliennya tak layak.

“Sudah pasti banding, sampai PK (Peninjauan Kembali-red) nanti,” tegas Hotman kepada wartawan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Hotman menilai, banyak fakta hukum selama proses sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan hakim. Padahal dinilai punya kecukupan bukti dan fakta.

“Ada enggak kalian lihat pertimbangan hakim mengenai perintah dari Teddy Minahasa tanggal 28 September agar musnahkan, tidak dipertimbangkan sama sekali. Harusnya dipertimbangkan, kalau pun ditolak harus dipertimbangkan,” ungkapnya.

Hotman menyadur pandangan ahli pidana Jamin Ginting dimana jika seseorang merencanakan tindak pidana tapi pada akhirnya tidak jadi dan sudah menyatakan hal tersebut kepada orang lain yang diajak ikut melakukan tindak tersebut, maka tidak ada ‘meeting of mind’ alias tidak ada pertemuan kesepakatan untuk melakukan tindak pidananya.

“Tapi tidak ada itu dalam pertimbangan majelis,” tegasnya.

Hotman juga mengkritik tidak ada bukti penerimaan uang selama proses sidang berlangsung yang diterima dan dinikmati Teddy.”Mengenai menikmati uang, mana ada saksi, tidak ada saksi yang ada saksi hanya si Doddy (AKBP Doddy Prawinegara), tidak ada saksi yang mengatakan dia menerima uang, CCTV juga mengatakan tidak,” bebernya.

Bukti chat WhatApps yang jadi salah satu dakwaan jaksa, juga dinilai lemah oleh Hotman, sebab hanya diperlihatkan sebagian, tidak dibongkar secara utuh. Menurut Hotman, forensik digital mengenai chat itu juga dipotong-potong dan bukan keseluruhannya.

“Jadi semuanya putusan hakim tersebut mengambang dan yang paling parah adalah yang sama sekali mengenyampingkan Pasal 5 dan 6 UU ITE yang mengatakan bahwa apabila ada bukti elektronik seperti WA chat, harus digital forensic secara utuh, ini tidak dipertimbangkan. Berarti hakim benar-benar melanggar Undang-Undang ITE, hakim melanggar hukum acara,” tandasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button